Mabes Polri: Tersangka Kasus Unas Bisa Bertambah

Mabes Polri: Tersangka Kasus Unas Bisa Bertambah

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 16:40 WIB
Jakarta - Mabes Polri sudah menetapkan 6 polisi sebagai tersangka kasus penyerbuan Kampus Unas. Tetapi, jumlah itu belum final.

"Masih terbuka kemungkinan (bertambah). Sekarang masih dalam tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi detikcom, Jumat (30/5/2008).

Abubakar menjelaskan saat ini Mabes Polri masih mengembangkan penyidikan dalam kasus Unas. Polri belum bisa menentukan di pengadilan mana tersangka kepolisian ini akan disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kita lihat, apakah sidang disiplin, sidang profesi, atau di peradilan umum." jelasnya.

Enam anggota Dalmas Polres Jakarta Selatan sudah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka karena terindikasi melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Mereka adalah Briptu ESP, Briptu HR, Briptu TH, Bripda RY, Bripda HS, dan Bripda IK. (gah/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads