Ekstradisi Eks Dirut Bank Surya Tinggal Selangkah Lagi

Ekstradisi Eks Dirut Bank Surya Tinggal Selangkah Lagi

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 16:36 WIB
Jakarta - Tinggal selangkah lagi, terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI yang juga eks Dirut Bank Surya, Adrian Kiki Aryawan, akan diekstradisi dari Australia.

"Alasan-alasan yang kita kemukakan sudah dapat dipahami dengan baik oleh pihak Australia. Tinggal kita tunggu berita dari sana. Kalau sudah oke, tinggal penangkapan terpidana," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Hal itu dia sampaikan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar menjelaskan, Australia sudah bisa memahami alasan-alasan yang dikemukakan Indonesia agar Adrian bisa diekstradisi. Kepastian dari Australia akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Prediksi dalam bulan Juni ini. Kalau sudah, nanti tinggal mengarah ke penangkapan," ujarnya.

Adrian yang dinyatakan buron itu saat ini masih berada di Australia. Kejagung pun meminta pemerintah Australia tetap mengawasi keberadaan pria yang telah dinyatakan terbukti merugikan negara Rp 1,5 triliun.

"Kita sudah minta untuk diawasi polisi dan kejaksaan di sana," imbuhnya.

Setelah diekstradisi, apakah asetnya juga bisa dikembalikan? "Kalau sudah ketemu orangnya, ya asetnya di mana kita cari lagi," kata Muchtar.

Adrian Kiki telah dijatuhi vonis secara in absentia dengan pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads