Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membutuhkan mobil dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat terdahulu untuk kegiatan operasional. Untuk itu KPU menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu 61 mobil tersebut.
"Sudah ada pertemuannya untuk mencari jalan keluarnya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2008)
"Yang saya tahu, itu temuan dari BPK yang sudah beberapa kali diminta. Tapi sebenarnya, ada perbedaan persepsi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul Hafiz, pengguna kendaraan dinas ini berpendapat mobil dinas yang dibawanya ini sebagai hibah. Namun KPU sudah mengirimkan surat ke Departemen Keuangan, bila ketentuan yang ada sebenarnya kendaraan itu milik negara, jadi harus dikembalikan.
"Dari teman-teman beranggapan mobil itu pesangon, karena pernah diusulkan, tapi tidak disetujui," tandasnya lagi.
(zal/gah)