"Belum ditentukan kapan harinya. Karena masih ada satu langkah yang belum, yakni keputusan MA," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).
Keputusan MA yang dimaksud Ritonga adalah soal pencabutan peninjauan kembali (PK) kedua yang dilakukan Tim Pembela Muslim (TPM). Meski dicabut, namun PN Denpasar yang menyidangkan PK itu tidak secara otomatis menolaknya.
"Karena PK itu adalah kewenangan penuh Mahkamah Agung. Nah, (pencabutan PK) diberikan ke MA. Apakah dia (MA) menolak atau diteruskan, sampai sekarang belum datang," jelasnya.
Soal lokasi eksekusi, Ritonga mengatakan Menkum sudah memberikan persetujuan akan dilaksanakan di Jawa Tengah. "Itu sudah selesai. Di Jawa Tengah-lah pokoknya," pungkasnya.
(gah/nrl)











































