"Tidak, kita tidak membahas itu," ujarnya usai bertemu Otto di Kantor Peradi, Gedung Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).
"Saya ke sini untuk mencari tahu lebih dalam tentang Peradi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita juga memberi rekomendasi kepada lawyer asing untuk diberi izin praktek di Indonesia," terangnya.
Apakah dibahas juga soal Todung? "Tidak. Kita menjelaskan soal dewan kehormatan. Bagaimana pemilihan anggotanya, bagaimana prosesnya. Dewan kehormatan itu sifatnya independen," jawabnya.
Todung memiliki klien-klien besar terutama dari AS, salah satunya adalah majalah Time. Otto lagi-lagi membantah ada pembicaraan yang menyinggung soal klien Todung.
"Tidak ada pembicaraan sampai ke sana," elaknya.
Otto menjelaskan pemberian sanksi terhadap anggota Peradi tidak hanya kepada Todung. Dari 200 advokat yang dilaporkan, 11 di antaranya mendapat hukuman berat dan 2 orang diganjar hukuman permanen. (gah/nrl)











































