Menkum HAM Andi Mattalatta mengaku telah mengirimkan surat ketetapannya seminggu lalu. Depkum HAM tidak keberatan eksekusi trio terpidana Bom Bali I dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah.
"Kita sudah balas, 2 atau 3 minggu lalu bahwa kita tidak keberatan dilaksanakan di sana. Mungkin itu belum sampai ke Humasnya Kejagung," kata Andi Mattalatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, dalam ketentuan hukum, lokasi eksekusi terpidana mati memang dilakukan di wilayah yang menjadi tempat persidangannya. Namun hal itu bisa dikesampingkan dengan pertimbangan lain.
"Dari zaman Pak Hamid (Hamid Awaluddin), sudah direkomendasikan dilakukan di tempat di mana dia di penjara. Tetapi itu tidak sempat dilaksanakan karena yang bersangkutan menempuh upaya hukum. Sekarang PK-nya sudah dicabut," imbuh Andi. (ana/nrl)











































