"Mata kuliah antikorupsi akan dijadikan mata kuliah dasar umum (MKDU) universitas," ujar Rektor Paramadina Anies Baswedan dalam jumpa pers soal mata kuliah antikorupsi di Kampus Paramadina, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).
Menurut Anies, perkuliahan wajib ini ditujukan pada mahasiswa semester 3 dan 4 karena pada masa itu mahasiswa dianggap sudah mulai kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan, materi perkuliahan nantinya dapat diakses secara online. "Nggak ada copyright, tapi jangan khawatir tidak akan ada logo Paramadinanya. Siapa pun bisa pakai, yang penting materi tersebar," katanya.
Anies berharap, program mata kuliah yang dirintis di kampusnya akan ditiru oleh kampus lainnya.
Koordinator mata kuliah antikorupsi Asriana Issa Sofia menjanjikan, mata kuliah tersebut tidak akan membosankan karena Ketua KPK Antasari Azhar akan mengajar langsung.
"Kuliah-kuliah akan diberikan oleh praktisi-praktisi seperti Denny Indrayana dan Antasari Azhar. Selain itu akan ada kunjungan ke pengadilan Tipikor untuk melihat proses peradilan," beber Asriana.
(nik/nrl)











































