Eksepsi Artalyta Ditolak

Hercules Hadir

Eksepsi Artalyta Ditolak

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 11:23 WIB
Jakarta - Eksepsi terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Nama alias Artalyta, Ayin, tidak perlu dipermasalahkan.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa Artalyta Suryani dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.

Hal ini disampaikan Mansyurdin dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).

Artalyta yang mengenakan kemeja putih dan celana coklat dengan rambut tergerai terlihat tenang mendengarkan putusan tersebut.

Mejelis hakim menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Artalyta sehingga perkara tersebut harus dilanjutkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Artalyta atas penyebutan nama alias Ayin dalam surat dakwaan tidak perlu dipermasalahkan.

"Majelis berpendapat ada tidaknya pencantuman alias Ayin, majelis tidak mempermasalahkan hal itu. Karena kata-kata alias bukan syarat mutlak untuk membuktikan keabsahan identitas seseorang," kata hakim anggota Andi Bachtiar.

Majelis hakim juga menilai sejumlah keberatan yang diajukan Artalyta dan kuasa hukumnya telah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

Sekitar 30 orang menonton jalannya sidang Artalyta. Tokoh pemuda Tanah Abang Hercules juga hadir. Hercules mengenakan kemeja lengan panjang warna putih bermotif kotak-kotak.

Kuasa hukum Artalyta, OC Kaligis, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Artalyta usai sidang berkomentar singkat. "Ya saya serahkan ke pengacara saya," ujarnya.

Sidang dilanjutkan pada Senin 2 Juni 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (aan/nrl)


Berita Terkait