"Kongres itu bukan tandingan Peradi. Kita tidak boleh pakai model lama. Kalau zaman dulu beda pendapat saja bisa dijatuhkan, tapi kali ini lain. Karena saat ini sudah ada advokat," ujar Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di kantor Peradi Gedung Ariobimo, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).
Otto menuturkan, setelah UU Advokat berlaku pada tahun 2004, Peradi muncul sebagai organisasi advokat tunggal. "Setelah ada kode etik bersama maka harus ada organisasi yang tunggal yakni Peradi. Waktu itu Peradi dibentuk dari 8 orgnisasi advokat," jelas Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal dicopotnya Todung saya tidak mau berkomentar, karena diaย masih banding. Tapi dalam prosesnya harus dihormatilah. Apakah kita akan membiarkan anggota kita yang nakal? PNS saja bisa dipecat," imbuh dia.
Kongres Advokat Indonesia rencananya dihadiri oleh sejumlah pengacara top seperti Todung Mulya Lubis, Muhammad Assegaf, Hotma Sitompoel dan Adnan Buyung Nasution.
Kongres yang diadakan di Balai Sudirman ini akan membentuk organisasi advokat baru.
(ptr/nrl)











































