"Carut marutnya pelaksanaan ibadah haji beberapa tahun lalu jangan sampai terulang," kata Anggota Komisi VIII DPR Umung Anwar Sanusi dalam surat elektroniknya, Kamis (29/5/2008).
Terkait kenaikan biaya, Umung menjelaskan bahwa pada April lalu sebenarnya DPR dan pemerintah telah menyetujui besaran BPIH untuk tahun 2008 ini. "Dan pengesahannya pun hanya tinggal menunggu Kepresnya saja," tambahnya.
Secara spesifik, pemerintah pun diminta agar mencari terobosan agar calon jamaah haji dalam zona yang sama bisa melunasi sisa BPIH dengan biaya yang seragam tanpa dikendalikan oleh fluktuasi nilai tukar rupiah.
"Saya yakin pihak perbankan bisa diajak kerjasama merumuskan mekanismenya" pungkas Umung.
Selanjutnya politis PKS ini menjelaskan besaran BPIH yang disetujui DPR untuk zona I adalah sebesar USD 3,308.0 dan Rp 501.000, zona II sebesar USD 3,429.6 dan Rp 501.000, serta zona III sebesar USD 3,567.3 dan Rp 501.000. (ndr/ptr)











































