"Kami meminta klarifikasi sehubungan ditetapkannya mantan Dirjen Otda sebagai tersangka. Karena selama ini baru dari media massa saja, belum dari KPK," kata kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
Firman mengaku selama pemeriksaan, kliennya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik KPK. "Selalu memberikan penjelasan yang diperlukan dan selalu hadir dalam pemeriksaan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































