Korupsi Damkar Ide Dari Walikota

Wakil Walikota Medan:

Korupsi Damkar Ide Dari Walikota

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 16:52 WIB
Jakarta - Wakil Walikota Medan Ramli keberatan didakwa melakukan korupsi pengadaan mobil damkar dan penyelewengan APBD. Dalam eksepsi yang dibaca pengacaranya, semua tanggung jawab ada pada Walikota Medan Abdillah.

"Terdakwa tidak pernah bertindak selaku inisiator dalam mengalokasikan anggaran pelaksanaan pengadaan mobil damkar Pemkot Medan dalam Perubahan APBD Kota Medan 2005," ungkap pengacaranya, Petrus Balla Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

Menurut Petrus, tidak terdapat satu kalimat pun yang dapat menjelaskan secara lengkap, kapan dan di mana terdakwa pernah secara sendiri bertemu dengan Hengki Samuel Daud yang mewakili PT Satal Nusantara terkait pembelian 1 unit mobil pemadam kebakaran ladder truck Morita model MLF 4-30 R. Menurut Petrus, hanya Walikota Medan yang bertemu dengan Hengki.

Selain itu, ide memasukkan pembelian mobil damkar dalam Perubahan APBD datang dari Abdillah. "Semua adalah atas inisiatif Walikota Medan selaku atasan langsung dari terdakwa, sehingga dengan demikian tak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Petrus.

Pengacara Ramli yang lain, Juniver Girsang, melanjutkan eksepsi dengan menyebutkan Ramli telah mengingatkan Abdillah mengenai penyimpangan itu. "Terdakwa sudah mengingatkan Walikota Medan dengan mengatakan APBD 2005 sedang berjalan," jelas Juniver.

Sementara dakwaan kedua mengenai penyelewengan APBD, para pengacara menjelaskan bahwa posisi kliennya hanyalah bawahan Abdillah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, walikotalah yang memegang tanggung jawab.

"Mengingat posisi terdakwa, sifat jabatannya hanya pembantu walikota dan bukan pengambil kebijakan dan atau keputusan," pungkas Juniver di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutiyono.

Atas dasar itu, para pengacara mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum Muhibuddin dkk tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang peran terdakwa. Selain itu, kerugian keuangan negara juga kabur.

"Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan demi hukum," tandas Juniver. (aba/fay)


Berita Terkait