"Aset-aset negara yang vital sudah aman. Khusus untuk Istana Kepresidenan, sudah ada sertifikat dengan nomor HP No. 25/Gambir atas nama Sekretariat Negara Indonesia," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyowinoto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/5/2008).
Dia menjelaskan, dalam sertifikat yang didaftarkan pada tahun 1980 itu, kompleks Istana Kepresidenan memiliki luas 139.950 m2. Status tanah itu adalah hak pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga, istana yang dimaksud belum bersertifikat oleh Sri Mulyani adalah istana yang berada di luar Jakarta. "Dugaan saya mungkin istana yang di Bogor, Cipanas, atau Bali," imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, Istana Negara sampai saat ini belum memiliki sertifikat. Namun pemerintah akan terus menertibkannya agar jumlah asetnya yang kini mencapai Rp 1.600 triliun semakin meningkat.
(fiq/qom)










































