Mereka akan menginap di halaman markas polisi itu dengan membangun tenda. Aksi ini terpaksa dilakukan karena setelah pihak kepolisian didesak dari berbagai pihak, namun tak kunjung melepaskannya.
"Kami menginap dalam rangka pembelaaan. Karena tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan." kata Verawati, kakak mahasiswa Unas M Anwar, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi menginap ini didukung Tim Advokasi Keluarga Korban dari LBH Jakarta, YLBHI dan Kontras. Aksi ini untuk mendesak agar polisi segera membebaskan 30 mahasiswa.
"Kami berkali-kali mengajukan permohonan tapi ditolak dengan alasan tidak jelas," ujar Edy Halomoan Gurning, salah satu pengacara 31 mahasiswa Unas dari LBH Jakarta. Β
(mar/fay)











































