Dia menjelaskan, sesuai KUHP, maka yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik adalah individu dan bukan institusi.
"Dalam hukum pidana, yang bisa melaporkan pencemaran nama baik hanyalah orang atau individu. Sedangkan organisasi tidak bisa," ujar Adnan Buyung saat menjawab pertanyaan peserta seminar bertajuk Kode Etik Advokat di Balai Sudirman, Jl Dr Saharjo, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berambut putih ini pun mempertanyakan pemahaman Peradi selaku pelapor terhadap aturan yang ada.
Sebelumnya, Peradi melaporkan Adnan Buyung ke Mabes Polri lantaran ucapannya di media massa di Tanah Air. Pernyataan Adnan Buyung yang dikutip adalah terkait keputusan Peradi memecat advokat senior Todung Mulya Lubis.
Adnan Buyung menyatakan merasa kecewa dan ditipu oleh segelintir pengurus Peradi. Pemilihan pengurus Peradi juga dinilainya tidak terbuka, tidak partisipatif, dan tidak akuntabel.
Advokat senior ini lantas menyamakan pemilihan pengurus Peradi dengan pertemuan arisan yang kemudian bagi-bagi kekuasaan untuk lima tahun. Atas pernyataan tersebut, Peradi merasa dicemarkan nama baiknya.
Selain melaporkan ke Mabes Polri, Peradi juga berniat melaporkan Adnan Buyung ke Dewan Kehormatan Peradi. Alasannya, Adnan Buyung telah melanggar kode etik advokat. (nvt/ana)










































