Sesuai dengan aturan, Pemkot Pekanbaru melarang pemasangan baliho atau bendara jenis apapun di jalur hijau. Tapi rupanya, rambu-rambu itu dilabrak para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI).
Melihat banyaknya benadera FSPTI yang terpasang di jalur hijau, Satpol PP berinisiatif mencabutnya. Namun ketika lima anggota Satpol PP mencabut bendara di Jl Sudirman tepatnya di depan Mapolda Riau, Kamis (29/5/2008) sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mendapat penghadangan dari massa buruh. Masa buruh sendiri berada depan Mapolda Riau tepatnya di Gedung Balai Dang Merdu dalam acara pengukuhan pengurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bentrok massa buruh dengan Satpol PP ini pun akhirnya dilerai oleh Ketua FSPTI, Riau Hermansyah. Menurut Hermansyah, pihaknya mengakui kesalahan pemasangan umbul-umbul dan bendera FSPTI di jalur hijau.
"Tapi hendaknya Satpol PP juga tidak main cabut saja. Apa salahnya dikoordinasikan dulu ketika, biar kita sendiri yang mencopotnya," kata Herman.
(cha/djo)











































