Gus Dur Cs Absen, Sidang Gugatan Muhaimin Ditunda

Gus Dur Cs Absen, Sidang Gugatan Muhaimin Ditunda

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 12:43 WIB
Jakarta - Sidang gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar dengan agenda pembacaan duplik ditunda lantaran Gus Dur selaku tergugat tidak hadir karena berhalangan.

Kursi para tergugat yang harusnya diduduki Gus Dur cs tampak kosong melompong. Gus Dur maupun kuasa hukumnya absen. Padahal sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik, pengajuan bukti-bukti dan pemeriksaan 6 saksi dari penggugat.

"Majelis hakim menerima surat dari tergugat atas nama Dewan Syuro PKB yang isinya meminta maaf tidak bisa hadir karena berhalangan. Meminta agar sidang digelar kembali tanggal 30 Mei 2008," kata ketua majelis hakim Suharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Suharto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

"Kami sudah musyawarah. Pada tanggal 30 Mei, beberapa hakim mengikuti sosialisasi UU Perpajakan maka permintaan tergugat tidak dapat dipenuhi," lanjut dia sambil menunjukkan surat dari pihak Gus Dur.

Suharto lalu menjelaskan perubahan jadwal sidang. Sidang pembacaan duplik, pengajuan bukti dari penggugat akan digelar 2 Juni 2008. Sidang pemeriksaan saksi dari penggugat akan dilaksanakan 3 Juni 2008 dan pemeriksaan saksi dari tergugat jatuh pada 4 Juni 2008.

Kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya keberatan atas penundaan itu. "Ini kurang bisa kami terima. Kami sudah berusaha patuh pada jadwal. Ada saksi yang mau dihadirkan hari ini. Dia datang jauh-jauh dan rela meninggalkan pekerjaan mereka. Karena itu kami mengharapkan ini adalah pengunduran yang terakhir," papar Firman.

Firman menilai tidak ada itikad baik terhadap proses penyelesaian konflik PKB secara cepat. Alasan yang disampaikan oleh tergugat, menurut Firman, mengada-ada saja. Legitimasi dan legalitasnya pun tidak jelas. (aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads