"Terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata jaksa penuntut umum Rudi Margono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
Berdasarkan dakwaan primer itu, Saleh Djasit diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam hal ini, Saleh telah menyetujui penunjukan langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana pengadaan 20 unit mobil damkar tipe V80 SM yang dimasukkan dalam Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada RAPBD sebelum dilakukan perubahan, hanya dicantumkan pengadaan 10 unit. Lalu, setelah Saleh bertemu Hengky, Saleh kemudian menambah jadi 20 unit dengan total nilai borongan mencapai Rp 15,2 miliar.
Kemudian BPKP menemukan penyimpangan itu. Setelah dianalisis, terjadi mark up harga mobil damkar sehingga total negara dirugikan Rp 4,719 miliar. Namun Hengky kemudian memberikan sebagian kecil uang itu pada beberapa orang termasuk H Nazarudin.
Dengan alasan-alasan itu, dakwaan subsider untuk Saleh Djasit adalah menyalahgunakan kekuasaan seperti tertuang dalam pasal 3 UU Tipikor. Saleh juga diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama Hengky yang sekarang buron sehingga dikenakan pasal perbuatan bersama-sama seperti diatur pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Saleh tak mengajukan eksepsi. Sehingga majelis hakim yang diketuai Moefri kemudian mengundur sidang sampai Kamis, 5 Juni 2008, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang antara lain mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus damkar ini. (aba/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini