"Mereka akan membuktikan bahwa pemberhentian Cak Imin lewat tasyakuran Mahfud MD," kata kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
Menurut Firman, sebagian dari saksi itu adalah orang-orang yang hadir dalam tasyakuran pelepasan Mahfud MD sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Maret 2008. Sebagian besar dari mereka juga menjadi pengurus PKB hasil Muktamar Ancol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang yang dipimpin hakim Suharto ini digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.20 WIB, sidang belum dimulai.
(fiq/nrl)











































