Muhaimin Ajukan Saksi Tasyakuran Mahfud MD

Sidang Gugat Gus Dur

Muhaimin Ajukan Saksi Tasyakuran Mahfud MD

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 10:41 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memasuki tahap kesaksian. 6 Orang saksi akan diajukan Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB hasil Muktamar Ancol itu.

"Mereka akan membuktikan bahwa pemberhentian Cak Imin lewat tasyakuran Mahfud MD," kata kuasa hukum Muhaimin, Firman Wijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

Menurut Firman, sebagian dari saksi itu adalah orang-orang yang hadir dalam tasyakuran pelepasan Mahfud MD sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Maret 2008. Sebagian besar dari mereka juga menjadi pengurus PKB hasil Muktamar Ancol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Wasekjen PKB Helmi Faisal, Wasekjen PKB Ida Fauziyah, Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding, Sekretaris DPP PKB Hanif Dhakiri, Andi Muawiyah Ramli dan Toriq.

Rencananya, sidang yang dipimpin hakim Suharto ini digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.20 WIB, sidang belum dimulai.
(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads