Sidang 'Melayu' di Pengadilan Tipikor

Sidang 'Melayu' di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 10:14 WIB
Jakarta - Hari ini, 3 pejabat negara dari negeri Melayu diadili. Mereka adalah mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Wakil Walikota Medan Ramli dan Bupati Pelalawan (Riau) Tengku Azmun Jaafar.

Tengku Azmun Jaafar mendapat giliran pertama disidang dalam kasus penerbitan izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Pelalawan sepanjang 2001-2007 di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

Agenda persidangan Tengku Azmun adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kresna Menon ini dimulai pukul 09.30 WIB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan berikutnya belum diketahui apakah Saleh Djasit atau Ramli dulu. Keduanya sama-sama akan menghadapi sidang perdana dalam kasus yang tentunya berbeda-beda.

Saleh Djasit yang sekarang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini adalah terdakwa penyimpangan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Riau. KPK menemukan setidaknya ada 4 modus korupsi anggota DPR Saleh Djasit.

Salah satunya, Saleh diduga telah merencanakan pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran bersama penyedia PT Sarana Istana Raya pada tahun 2004. Modus lainnya adalah harga perkiraan sendiri (HPS)-nya tidak dibuat, sehingga mengikuti apa yang disebutkan penyedia barang.

Saleh Djasit akan didakwa oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Rudi Margono. Sejak pukul 09.00 WIB tadi, Saleh sudah berada di lingkungan pengadilan korupsi ini.

Sementara Ramli, merupakan terdakwa 2 kasus yakni penyimpangan proyek damkar dan penyelewengan APBD Medan. Seharusnya Ramli disidang perdana pada minggu lalu, namun karena diare, baru pada hari ini akan mendengarkan dakwaannya. (aba/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads