"Putusnya 19 Mei 2008," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Suhardja kepada detikcom, Kamis (29/5/2008).
Madya menjelaskan, majelis banding dipimpin hakim Nafisah dengan anggota Yanto Kartono Mulyo dan Marni Emi Mustofa. Putusan hakim PT itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bulog itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Februari 2008, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Artha Theresia Silalahi juga menghukum Widjan dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Widjan juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 78,3 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta Widjan dikenai 2 tahun bui.
Tiga dakwaan korupsi yang menjerat Widjan adalah kasus pengadaan sapi potong dari Australia tahun 2001, ekspor beras ke Afrika pada 2005, dan gratifikasi dalam penyelenggaraan komoditi oleh Bulog pada 2001 hingga 2005.
Dari tiga dakwaan itu, hanya dua yang dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. (fiq/nrl)











































