Menurut mantan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Ketua Harian KPU tahun 1999 Agus Miftah, hak untuk menarik mobil dinas itu ada di Presiden SBY. Hal itu karena mobil-mobil itu diberikan atas perintah presiden saat itu.
"Yang punya hak itu presiden, karena yang bagi waktu itu saya. Yang dulu membagi mobil itu saya sebagai Ketua BURT dan Ketua Harian KPU. Itu amanat yang saya terima dari presiden. Yang berhak menarik itu presiden," kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (28/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti berdasarkan keputusan presiden ada aturannya. Kalau tradisi yang lalu itu, di-dum (dibagi-bagikan), anggota yang bersangkutan membayar dengan sejumlah nilai yang disepakati. Jadi itu tak bisa ditarik begitu saja," jelasnya lagi. (zal/ken)











































