"Ini merupakan hasil laporan dari bagian pengawasan selama 2007-2008," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2008).
Namun, Nainggolan menolak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan ke-200 orang itu. "Kalau dinilai setiap orang punya dosa macem-macem," elaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diberhentikan secara tidak hormat ada yang berpangkat Kajati," pungkas Nainggolan.
Menurut Nainggolan, jaksa yang mendapat hukuman belum termasuk mereka yang dicopot akibat kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, yakni Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik Muhammad Salim.
Urip sendiri telah diberhentikan sebagai jaksa pada 6 Maret 2008, 4 hari setelah ketua tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu ditangkap KPK. Urip diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari orang dekat Sjamsul, Artalyta Suryani. (irw/ken)











































