KPU: Pengumuman Parpol yang Lolos Administratif Tetap 30 Mei

KPU: Pengumuman Parpol yang Lolos Administratif Tetap 30 Mei

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 19:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menunggu penyerahan perbaikan berkas parpol peserta Pemilu hingga Kamis (29/5/2008) besok. Untuk itu, pengumuman parpol yang lolos verifikasi administratif tetap dilakukan pada Jumat (30/5/2008) lusa.

"Kita akan tetap umumkan parpol yang lolos proses verifikasi administrasi pada tanggal 30 Mei, apa pun adanya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2008).

Menurut Hafiz, KPU menjadwalkan penerimaan berkas perbaikan dari parpol hingga tanggal 27 Mei lalu. Selanjutnya selama tiga hari, Tim KPU akan melakukan cek silang atas perbaikan data tersebut, yang hasilnya lalu diumumkan tanggal 30 Mei sebagai daftar parpol peserta pemilu 2009 yang lolos verifikasi administratif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja jadwal proses verifikasi itu molor. Akibatnya, pemberitahuan perbaikan berkas ke parpol juga mundur.

Sementara Ketua Pokja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Andi Nurpati mengaku optimis timnya mampu memenuhi tenggat waktu pengumuman daftar parpol peserta Pemilu 2009 yang lolos administratif. Parpol diharapkan dapat menyerahkan perbaikan dan penyempurnaan berkas, paling akhir pukul 16.00 WIB.

"Untuk setiap parpol, KPU sudah punya catatan kekurangan atau kesalahan dan fokus pada perbaikan itu. Waktu yang tersisa satu hari itu dapat segera diselesaikan, karena kita sudah membangun strategi internal untuk masing-masing parpol per kelompok," jelas Andi.

Andi menambahkan, pihaknya tidak memberikan opsi perpanjang masa verifikasi administrasi partai politik. "Kita lihat nanti sajalah permasalahan yang dihadapi seperti apa. Kita berharap tanggal 29 Mei bisa ditepati dimulainya verifikasi masa perbaikan," ujar dia.

Andi juga meminta agar 16 parpol yang lolos langsung ke pemilu 2009 untuk memperbaiki sejumlah berkas. Perbaikan berkas, meliputi keterwakilan perempuan 30 persen dan data mengenai nama pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Di samping itu, kita juga mengharapkan data tentang alamat atau kantor tetap. Karena alamat atau kantor tetap ini dibutuhkan agar semua jajaran KPU dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan baik," imbuh dia. (zal/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini