Anak Buah Rusdihardjo Tarik Pungli karena Perintah Atasan

Anak Buah Rusdihardjo Tarik Pungli karena Perintah Atasan

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 17:04 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pungli di KBRI Malaysia Arihken Tarigan mengakui menarik pungli atas perintah duta besar. Dalam pledoinya dia mengaku tidak menikmati uang dari kebijakan tarif ganda.

Juni 2003, Arihken Tarigan dilantik sebagai Kabid Imigrasi KBRI Malaysia menggantikan Suparba Amiarsa. Suparba menyerahkan kunci laci berisi SK-SK dubes. Setelah itu, Arihken menemui Dubes RI untuk Malaysia saat itu, Hadi Al Wayarabi.

"Selanjutnya beliau menyatakan kepada saya untuk melaksanakan tugas dengan baik dan melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan di bidang imigrasi," kata Arihken.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Arihken dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5/2008).

Tanpa banyak tanya, Arihken kemudian meneruskan kebijakan imigrasi yang diwariskan Suparba, termasuk penerapan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tugas-tugas ini kemudian dilaporkan Arihken pula kepada Dubes baru, Rusdihardjo, yang menjabat mulai minggu kedua Januari 2004.

"Dan beliau menyatakan, apa yang sudah berjalan, dilanjutkan saja'," kata Arihken menirukan Rusdihardjo.

Berdasarkan pernyataan itu, Arihken tetap menerapkan tarif besar kepada pengurus dokumen keimigrasian. Sementara ketika disetorkan ke negara, diberlakukanlah tarif kecil.

Arihken yang berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, ini mengaku tak pernah menikmati secara pribadi selisih dana tersebut. Dana hasil pungli itu digunakan untuk berbagai kegiatan dan untuk biaya operasional sang dubes, Rusdihardjo.

"Untuk dana operasional Dubes RI untuk Malaysia Bapak Rusdihardjo sebesar 30 ribu ringgit Malaysia sampai dengan 40 ribu ringgit Malaysia setiap bulan," bebernya.

"Sehubungan dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka apa yang saya lakukan adalah benar-benar menjalankan perintah atasan saya yaitu dubes. Saya tidak ada niat dan maksud untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," pungkasnya. (aba/fay)


Berita Terkait