Miranda Goeltom dan Yunus Husein Batal Diperiksa KPK

Miranda Goeltom dan Yunus Husein Batal Diperiksa KPK

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 15:54 WIB
Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua PPATK Yunus Husein batal diperiksa KPK. Keduanya berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan.

Informasi yang dikumpulkan, Miranda dan Yunus rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar dengan tersangka Burhanuddin Abdullah. Namun keduanya tidak menampakkan batang hidungnya di KPK hingga pukul 15.00 WIB.

Yunus pun membenarkan mengenai pemeriksaannya itu. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir, karena sedang berada di Korea Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul. Saya diminta Pak Burhan jadi saksi yang meringankan beliau. Tanya KPK saja detailnya," ujar Yunus yang pernah menjabat sebagai mantan Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia dalam pesan singkat yang diperoleh wartawan di KPK, Rabu (28/5/2008).

Perkara kasus dugaan korupsi aliran dana BI dengan tersangka Burhanuddin Abdullah dalam waktu dekat bakal naik ke tingkat penuntutan.

Selain Burhan, KPK juga telah menetapkan Oey Hoei Tiong, Rusli Simanjuntak, dan 2 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yaitu Hamka Yandhu serta Antony Zeidra Abidin sebagai tersangka. (ary/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads