Proyek Depag di Jl Thamrin Disegel P2B

Proyek Depag di Jl Thamrin Disegel P2B

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 15:30 WIB
Jakarta - Bangunan di Jakarta kembali disegel oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Proyek kantor milik Departemen Agama (Depag) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, itu disegel mulai Selasa 27 Mei 2008 kemarin.

Papan penyegelan ditancapkan di atas tanah. Isi penyegelan bertuliskan "Bangunan ini disegel, Perda no 7 tahun 1991, SK Gubernur No 1068 Tahun 1967 pasal 232 KUHP (ayat 1)".

"Barang siapa dengan sengaja membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain, menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan" demikian bunyi papan peringatan itu.

Akibat penyegelan kantor yang belum selesai pembangunannya itu, para kuli bangunan terlantar sejak Selasa kemarin.

"Sekitar Selasa pagi pukul 08.00 WIB saya dikasih tahu sama mandor bahwa hari ini libur nggak ada kegiatan karena mau ada kunjungan. Sampai hari ini kita nggak ada kerjaan apa-apa," ujar salah seorang pekerja bangunan, Ahmad Nurbadri kepada deticom.

Menurut Ahmad, penyegelan oleh P2B dilakukan Selasa pukul 13.00 WIB.

"Pukul 13.00 datang 10 orang, mereka menggunakan pakaian dinas warna hitam. Datang sempat lihat-lihat sebentar mereka langsung melakukan penyegelan. Orang-orang kantor hanya diam saja," jelas Ahmad.

Pembangunan proyek kantor Depag menyulut protes karena praktek dewatering (pembuangan air tanah) yang dilakukan kontraktor. Dewatering serampangan ini diduga mengganggu kestabilan tanah dari gedung-gedung di sekitarnya, termasuk amblesnya ATM di Gedung Sarinah.
(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads