Deportasi WNA ini disampaikan Kepala Imigrasi Khusus Ngurah Rai Jusuf Hadi di kantornya Jalan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (28/5/2008).
Dua orang pesepakbola WN Sierra Leone adalah Muhamed Bangura (30) dan Allieu Kamara (18). Mereka ditangkap 21 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di Indonesia, dua pemain sepak bola ini tak kunjung menemukan klub. Bekal mereka pun mulai menipis hingga akhirnya terlantar. "Mereka tidak memiliki sponsor dan teman-teman yang bermain di Malaysia yang berjanji membiayai tak kunjung datang," katanya.
Kedua pemain bolan ini pun terbang ke Malaysia. Namun mereka dikembalikan ke Indonesia karena tidak mampu menunjukkan uang untuk membiayai hidup.
Sedangkan, lima orang WNA lainnya adalah tiga orang WN Taiwan yang diduga melakukan kejahatan perdagangan manusia ke Jepang dan dua orang WN Malta yang melakukan pemalsuan paspor.
Tujuh orang WNA ini ditaham di ruang detensi kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka dinyatakan melanggar pasal 42 UU No 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. "Mereka telah kita tetapkan dalam daftar cekal dan segera dideportasi," demikian Jusuf. (gds/djo)











































