"Sebelum kami datang, hampir semua bagian melakukan pungli. Bukan hanya imigrasi, Yang Mulia (majelis hakim), tapi juga konsuler, dikbud, tenaga kerja, semua melakukan pungli," kata Rusdi dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Rusdi yang merupakan mantan Kapolri itu lalu bertindak, membersihkan KBRI. Sejumlah staf lokal dikenakan sanksi termasuk pemulangan.
"Penindakan staf lokal adalah hak wewenang Dubes, dan sesuai prosedur, baik teguran, mutasi, PHK maupun pemulangan ke Indonesia, termasuk 7 staf imigrasi," beber Rusdi yang mengaku masih trah Kraton Surakarta itu dan bergelar Kanjeng Pangeran Haryo itu.
Namun Rusdi kesulitan menindak atase atau kepala bidang termasuk atase imigrasi. Dubes tak berwenang memberhentikan meski merekalah yang mempertahankan tradisi pungli.
"Yang sudah dilakukan adalah melakukan pemeriksaan secara pro yustisia, menjatuhkan hukuman disiplin dan memberikan rekomendasi tindakan kepada Menlu untuk ditarik ke Indonesia," jelas pria berkumis itu.
Selain pembenahan internal, Rusdi juga membersihkan calo-calo TKI yang puluhan tahun beroperasi memeras para pahlawan devisa itu.
"Agensi yang telah beroperasi sejak tahun 1987 tanpa ada penindakan dari Dubes-dubes sebelumnya. Dengan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia dilakukan penangkapan terhadap calo-calo yang sebagian dipulangkan ke Indonesia. Setelah 21 tahun beroperasi melanggar Konvensi Wina dibiarkan KBRI dan Deplu, agensi ini saya keluarkan dari KBRI," tegasnya.
Namun, berbagai aksinya itu, seakan hilang ketika Rusdi didakwa menerima pungli Rp 2,2 miliar yang merupakan terusan dari kebijakan dubes-dubes sebelumnya. Rusdi dituduh bersepakat dengan anak buahnya, Kabid Imigrasi Arihken Tarigan, untuk menerapkan SK Ganda tarif pengurusan dokumen.
"Hal ini tidak terpikir sedikit pun dalam benak saya, apalagi sampai memerintahkan bawahan saya melakukan penyimpangan yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi," pungkasnya. (aba/fay)











































