Pelaporan itu dicatat dengan nomor LP/276/V/Siaga III 28 Mei 2008 yang diterima petugas di Mabes Polri Iptu Andriansyah.
"Pernyataan Adnan di salah satu media bahwa dia merasa tertipu oleh Peradi, kami anggap itu sebagai pencemaran nama baik," kata Amin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (28/5/2005).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melakukan pengaduan karena dia melanggar kode etik. Seharusnya saat menjabat Wantimpres, dia melepaskan jabatan sebagai advokat," sambung Amin.
Amin menambahkan, Dewan Kehormatan Peradi baru saja dibentuk sehingga laporan pun baru dilakukan saat ini. "Kalau nanti dia terbukti melanggar kode etik, bisa terkena sanksi sampai pemecatan," lanjutnya.
Selain itu dia juga akan melakukan gugatan perdata terhadap Adnan Buyung. "Kita akan segera daftarkan gugatannya atas nama teman-teman, karena kami merasa sangat dirugikan oleh pernyataan dia," tandas Amin. (nvt/fay)










































