Pemerintah Ditenggat 3 Bulan Perbaiki RUU Rahasia Negara

Pemerintah Ditenggat 3 Bulan Perbaiki RUU Rahasia Negara

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 13:45 WIB
Jakarta - Komisi I DPR RI memberikan kesempatan pemerintah untuk memperbaiki RUU Rahasia Negara selama 3 bulan. Perbaikan ini diharapkan memuat pasal-pasal yang belum diakomodasi UU Kebebasan Informasi Publik (KIP).

"Sikap kita bukan mengembalikan kepada pemerintah. Tetapi, kita ingin melanjutkan proses dengan terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi dengan UU KIP No 14 tahun 2008. Waktunya 3 bulan," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga.

Theo menyampaikan itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2008) usai raker dengan Menhan Juwono Sudarsono dan Menkum & HAM Andi Mattalatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Theo, sikap fraksi-fraksi yang meminta pemerintah memperbaiki RUU tersebut karena pasal-pasal dalam RUU Rahasia Negara dinilai tidak mengacu pada UU KIP. Padahal UU KIP dinilai sudah mengemban semangat reformasi, demokratisasi dan good government.

Pemerintah, imbuh Theo, diharapkan dapat tepat waktu dalam melakukan sinkronisasi RUU Rahasia Negara.

"Ya saya yakin pemerintah bisalah 3 bulan itu. Kalau 3 bulan selesai, diserahkan ke DPR kita lanjutkan pembahasannya. Waktu 1 tahun saya kira sudah bisa selesai itu," tandas politisi Golkar ini. (nwk/nrl)


Berita Terkait