Hal tersebut diungkapkan Sekjen PDIP dalam jumpa pers di arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Hotel Clarion, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/5/2008).
"Kami khawatir dengan pilpres dua putaran karena hal ini memerlukan biaya yang terlalu mahal dan menguras banyak tenaga. Hasilnya juga tidak signifikan untuk rakyat," ujar Pramono.
Seperti diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih pada pilpres putaran I, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU No 23/2004, pasangan calon harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon terpilih pada putaran I, Pasal 67 ayat (2) UU No 23/2003 menentukan bahwa dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II. (djo/nrl)











































