"Banyak pasal-pasal di UU ini yang tergolong pasal karet. Ini membahayakan. Karena itu kami meminta pemerintah memperbaiki kembali," kata Wakil Ketua Komisi I dari FBPD Yusron Ihza Mahendra.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan sikap fraksinya dalam rapat kerja dengan Menhan dan Menkum HAM tentang RUU Rahasia Negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Draf RUU ini harus diperbaiki. Karena banyak sekali pasal yang mengamputasi demokrasi," kata Permadi.
Hal yang sama juga disampaikan FPG dalam pernyataan sikap yang dibacakan Happy Bone Zulkarnaen, pernyataan FPPP yang dibacakan Andi Jamaro, pernyataan FPBR yang dibacakan Bahrum Nazir, dan pernyataan FPKS yang dibacakan Almuzamil Yusuf.
Menhan Juwono Sudarsono dalam sambutan tertulisnya menyatakan, RUU Rahasia Negara dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab seluruh komponen bangsa terhadap keselamatan dan keutuhan NKRI.
Selain itu ketentuan pengaturan rahasia negara tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan publik memperoleh informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara.
"Tetapi juga mengatur dan menetapkan berbagai hal mengenai penyelenggaraan rahasia negara. Ini guna menghindari kemungkinan pejabat publik menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dengan menetapkan rahasia negara tanpa berdasar UU," terang Juwono. (nvt/fay)











































