"Saya menyelamatkan 16 orang TKI yang berkat saya selamat dari hukuman gantung. Nama-nama mereka ada dalam lampiran, Yang Mulia," kata Rusdi membaca pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Selaku Dubes antara Januari 2004-Oktober 2005 itu, Rusdi melakukan berbagai gebrakan. Di eranya, KBRI Malaysia berhasil melakukan repatriasi WNI yang tak berdokumen, membangun shelter TKI yang memiliki daya tampung 250 orang, mengungkap berbagai korupsi dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hampir tak pernah libur, Yang Mulia. Pada malam Minggu, selain menemui TKI, saya pergi ke istana kerajaan mengajar poco-poco dan dansa. Itu adalah bentuk pendekatan kebudayaan," jelas Rusdi di hadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono.
Saat menjadi Kapolri pun, Rusdi memiliki puluhan penghargaan atas prestasinya yang gemilang. Penghargaan itu bukan hanya dari pemerintah Indonesia, tapi juga dari negara lain dan PBB.
"Saya mendapat penghargaan dari badan PBB saat memimpin pasukan perdamaian di Kamboja," kata Rusdi.
"Saya berada di Krueng, Aceh, sampai ke Lembah Amazon di Brasil. Saya bagian dari operasi pemberantasan jaringan narkotika di Indonesia, Thailand, Amerika Serikat dan Brasil," bebernya.
Jelas, dengan dakwaan menerima pungli sebesar Rp 2,2 miliar melalui penerapan pungutan ganda pengurusan dokumen keimigrasian telah membuat Rusdi tersakiti. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan juga hanya meneruskan kebijakan Dubes-dubes sebelumnya.
"Jelas adanya tarif ganda adalah akal-akalan bidang imigrasi. Saya tidak tahu dan tak pernah tahu sampai saya diadili," pungkas Rusdi.
Jaksa KPK menuntut Rusdi diganjar 2,5 tahun penjara. Selain penjara, Rusdihardjo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.
Terdakwa II untuk kasus ini adalah mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia, Arihken Tarigan. Arihken dituntut 3 tahun penjara, dan denda yang sama dengan Rusdihardjo atas penerapan standar ganda dalam pemungutan bea pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia itu. (aba/fay)











































