Tragis! Pria Sudah Dihukum Mati, Ternyata Tak Bersalah

Tragis! Pria Sudah Dihukum Mati, Ternyata Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 11:35 WIB
Melbourne - Benar-benar tragis. Seorang pria telah dihukum mati atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Fakta ini baru terungkap 86 tahun setelah eksekusi.

Pria Australia bernama Colin Campbell Ross itu dihukum gantung pada tahun 1922 silam. Dia didakwa membunuh dan memperkosa seorang anak perempuan berumur 12 tahun di Kota Melbourne, Australia pada tahun 1921.

Namun hasil tes terbaru menunjukkan, bukti krusial yang diajukan untuk mendakwanya ternyata salah. Otoritas negara bagian Victoria pun memberikan pengampunan kepada mendiang Ross.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini benar-benar kasus tragis di mana kesalahan peradilan telah mengakibatkan seorang pria digantung," cetus Jaksa Umum Victoria Rob Hulls seperti dikutip kantor berita Reuters, Rabu (28/5/2008).

"Pengampunan ini merupakan pengakuan bahwa ada keraguan serius atas dakwaan pembunuhan pada Ross," imbuh Hull.

Ditegaskan Hull, kasus Ross ini merupakan peringatan bagi siapa saja yang menginginkan pemerintah Australia kembali memberlakukan hukuman mati. Australia merupakan negara penentang keras hukuman mati. Hukuman mati di negeri Kangguru itu secara resmi dihapuskan pada tahun 1975 lampau.

Kasus Ross memang kontroversial. Pria itu digantung mati hanya 115 hari setelah penangkapannya. Padahal saksi mata menuturkan dia sedang bekerja saat kejahatan itu terjadi.

Tim penuntut mengandalkan pada barang bukti berupa beberapa helai rambut yang ditemukan pada selimut di rumah Ross. Menurut para ahli waktu itu, rambut tersebut milik gadis kecil, Alma Tirtschke yang dibunuh Ross.

Seorang peneliti menemukan rambut yang digunakan sebagai barang bukti kasus Ross tersebut dalam sebuah arsip tahun 1995. Hasil tes terbaru kemudian menunjukkan, rambut tersebut bukan milik korban.

Hull pun meminta agar kasus itu ditinjau ulang dua tahun lalu. Hasilnya, panel hakim menemukan bahwa kasus terhadap Ross cacat hukum.

Keponakan Ross, Betty Everett yang bertindak sebagai juru bicara keluarga, mengaku sedih dan lega atas temuan ini. Dia mengaku lega karena mengetahui pamannya bukan pembunuh. "Beban telah terangkat dari hati saya," kata wanita itu.

Pihak keluarga korban menyatakan, kasus ini merupakan tragedi biasa semua orang yang terlibat. "Ini tragedi bagi semua orang yang terlibat karena pelaku sebenarnya tidak tertangkap, dan seorang pria yang tak bersalah telah kehilangan nyawanya," demikian statemen keluarga korban. (ita/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads