"Alias ini memperjelas status tersangka. Hal ini lazim dalam praktek pengadilan pidana," ungkap jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo membacakan jawaban eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5/2008).
Tujuan penambahan alias itu untuk memperjelas posisi terdakwa. Kalaupun Ayin, eh Artalyta keberatan dengan alias tersebut, majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago telah mencoretnya.
"Di awal persidangan 21 Mei 2008, majelis hakim pada kalimat 'alias Ayin' telah mengkoreksi karena kewenangannya, sehingga penambahan tersebut tidak dipermasalahkan lagi dan sudah disetujui terdakwa," kata Zet.
Kemudian, masalah pemalsuan BAP yang dituduhkan pengacara Artalyta, OC Kaligis, jaksa KPK membantah. Menurut jaksa, perubahan hanya terjadi pada halaman pertama mengenai format tanggal dan alias, kemudian penghilangan pasal 12b UU Tipikor.
"Bahwa tidak ada satupun materi pemeriksaan tersangka dilakukan perubahan sebagaimana tertuang dalam BAP tersangka," jelas jaksa.
Sedangkan penghilangan pasal 12b karena mengingat Artalyta bukanlah pegawai negeri atau pejabat negara sehingga pasal itu tidak relevan digunakan untuk terdakwa penyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu.
Majelis hakim kemudian menunda sidang, meminta waktu untuk bermusyawarah menetapkan putusan sela. Sidang pembacaan putusan sela ditunda Jumat, 30 Mei 2008, pukul 09.00 WIB. (aba/fay)











































