"Kami akan ambil langkah hkum selanjutnya dan PK adalah langkah yang akan diambil dalam waktu secepatnya," ujar kuasa hukum Triben, Arteria Dahlan usai sidang di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/208).
Menurut Arteria, putusan MA sangat tidak mendasar. Apalagi MA tidak mempertimbangkan kesaksian para saksi yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dan bahkan adanya tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria juga berkeberatan dengan pertimbangan MA yang menyatakan para saksi yang diajukan pemohon dalam penghitungan suara, setuju dengan hasil rekapitulasi KPU.
"14 Saksi di 14 daerah itu berkeberatan atas hasil penghitungan suara dan mereka mengirimkan surat keberatan itu," jelasnya.
Menurutnya, MA seharusnya memberikan keputusan yang adil. Misalnya dengan adanya pemilihan ulang di sejumlah kabupaten yang dinilai bermasalah. "Atau misalnya, minimal adanya perhitungan suara ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam keputusan yang dibacakan majelis agung yang diketuai Paulus E Lotulung dengan anggota Nyak Pa, Muchsin, Akhmad Sukardja, dan Abdul Manan, MA menolak permohonan dari pasangan Triben. MA justru menilai surat keputusan KPU Provinsi tentang penetapan calon, sah menurut hukum. (ary/gah)











































