"Republika tidak pernah menerbitkan edisi terbatas berisi iklan lelang peralatan TVRI pada 7 Oktober 2002," kata Pemred Republika Ikhwanul Kiram Mashuri dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/5/2008).
Ikhwanul menyebut pernyataan yang dilontarkan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal sebagai fitnah. Dalam hal ini, Ikhwanul mengaku turut menjadi korban tindak pemalsuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iklan haji dan umroh pada koran kami telah diganti dengan iklan lelang peralatan TVRI oleh pihak di luar Republika," ujarnya.
"Pada kolom iklan yang diganti itu, kami telah terikat kontrak sebanyak 15 kali dengan agensi yang mewakili sebuah biro perjalanan haji dan umroh untuk pemasangan tanggal 20, 23, 27, 30 September, dan 2, 7, 9, 11, 14, 16, 18, 21, 25, 28, 30 Oktober 2002," tambahnya.
Akibat adanya tudingan ini, Ikhawanul mengaku pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu, dia menyatakan kesiapannya bila masalah ini berlanjut ke jalur hukum.
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tersandung kasus korupsi pengadaan barang. Ia melakukan penunjukan langsung pemenang tender dan melakukan mark up yang diduga merugikan negara sampai Rp 5,2 miliar.
Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Sumita lantas membuat iklan pengumuman lelang di koran nasional Republika pada 7 Oktober 2002. Hal ini ditempuh Sumita agar seolah-olah tender dilakukan secara terbuka.
"Dia meminta edisi khusus sebanyak 50 eksemplar, di mana koran itu berbeda dengan edisi lainnya pada halaman 8. Jadi pengumuman lelang hanya dimuat pada edisi yang dia pesan," jelas Jose sambil menunjukkan koran yang dimaksud. (gah/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini