"Ada tujuh dosa atau kekeliruan dalam penyusunan RUU KN," kata pengamat militer Kusnanto Anggoro dalam diskusi di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2008).
Menurut dia yang pertama, ruang lingkup dan rincian RUU tidak merujuk pada Pasal 17 UU Kebebasan Informasi Publik. Kedua, tidak adanya sistem dan mekanisme klasifikasi dan deklarifikasi rahasia. Ketiga, dalam RUU tidak ada tataran kewenangan, tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini pemerintah tidak mau mengubahnya, padahal kondisi seperti ini masyarakat bisa kecolongan," ujar Kusnanto.
Sedangkan, staf ahli Mahkamah Konstitusi Irman Putra Sidin menyatakan, kerahasiaan bisa menghancurkan kedaulatan. Dari sudut kekuasaan, RUU KN mengancam keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (zal/fay)











































