"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Zairida.
Dakwaan dibacakan Zairida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Zairida, eks Dirut Jamsostek Achmad Junaedi hanya menyetujui Rp 33,2 miliar. Setelah uang itu ditransfer, kata Zairida, Eddy menggunakan dana itu tidak sesuai dengan permohonan pinjaman. Misalnya, Eddy hanya membeli 40 rangka mobil seharga Rp 10,7 miliar dan mengirimkannya ke karoseri PT Delimajaya.
"Terdakwa membayar biaya karoseri sebesar Rp 4 miliar dan kemudian Rp 980 juta. Namun bus itu kini masih di PT Delimajaya karena belum dilunasi oleh terdakwa," ujarnya.
Selain itu, Zairida mengatakan, Eddy menggunakan dana PT Jamsostek untuk membayar utang pribadinya. Kepada Bank Mandiri, Eddy membiayai haji 4 anggota keluarganya dan membeli 5 mobil pribadi.
Menanggapi dakwaan itu, Eddy melalui kuasa hukumnya, Arifin Daulai, mengatakan tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Menurut Arifin, yang dilakukan Eddy murni bisnis dengan mengajukan pinjaman ke Jamsostek. "Pak Eddy akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengatakan perkara itu adalah perkara perdata," kata Arifin. (aan/nvt)










































