Direktur PT Volgren Indonesia Didakwa Korupsi Rp 33 Miliar

Direktur PT Volgren Indonesia Didakwa Korupsi Rp 33 Miliar

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 17:29 WIB
Jakarta - Sidang terhadap Direktur PT Volgren Indonesia Eddy Sofyan memasuki pembacaan dakwaan. Mantan komentator sepakbola terkenal ini didakwa melakukan korupsi pengadaan bus PPD di DKI Jakarta yang diduga merugikan PT Jamsostek sekitar Rp 33,2 miliar.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Zairida.

Dakwaan dibacakan Zairida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zairida mengatakan, Eddy mengadakan kerjasama operasi dengan Perum PPD. Eddy meminjam dana PT Jamsostek senilai Rp 40 miliar untuk pengadaan 60 unit bus.

Namun, lanjut Zairida, eks Dirut Jamsostek Achmad Junaedi hanya menyetujui Rp 33,2 miliar. Setelah uang itu ditransfer, kata Zairida, Eddy menggunakan dana itu tidak sesuai dengan permohonan pinjaman. Misalnya, Eddy hanya membeli 40 rangka mobil seharga Rp 10,7 miliar dan mengirimkannya ke karoseri PT Delimajaya.

"Terdakwa membayar biaya karoseri sebesar Rp 4 miliar dan kemudian Rp 980 juta. Namun bus itu kini masih di PT Delimajaya karena belum dilunasi oleh terdakwa," ujarnya.

Selain itu, Zairida mengatakan, Eddy menggunakan dana PT Jamsostek untuk membayar utang pribadinya. Kepada Bank Mandiri, Eddy membiayai haji 4 anggota keluarganya dan membeli 5 mobil pribadi.

Menanggapi dakwaan itu, Eddy melalui kuasa hukumnya, Arifin Daulai, mengatakan tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Menurut Arifin, yang dilakukan Eddy murni bisnis dengan mengajukan pinjaman ke Jamsostek. "Pak Eddy akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengatakan perkara itu adalah perkara perdata," kata Arifin. (aan/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini