Hal itu diungkapkan Ketua Jurusan Teknik Elektro UGM Dr Tumiran didampingi Dr Srihana di Kantor Pusat UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Selasa (27/5/2008).
"Harus ada penjelasan secara ilmiah dan logis soal air menjadi bahan bakar. Jangan malah ditutup-tutupi. Kita mendukung kalau ada penemuan dari masyarakat," kata Tumiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya kalau sampai Presiden sudah sampai mempercayainya, Presiden memfungsikan lembaga-lembaga riset negara dan di perguruan tinggi. Sebab para ilmuwan bekerja di tempat itu, seperti LIPI, BPPT dan perguruan tinggi," kata Tumiran.
Dalam dunia ilmu pengetahuan, lanjut Tumiran, sebuah penemuan harus bisa diuji dan dibahas secara ilmiah. Pembahasan dan uji coba itu bisa dilakukan terbuka atau tertutup. Bisa juga dilakukan secara terbatas dengan alasan keamanan, dilindungi negara dan tidak diekspos dulu.
"Padahal riset itu dimulai dari teori kemudian bisa dibuktikan secara ilmiah. Teori apa pun tentang energi bisa dijelaskan semua dan hasilnya juga bisa dibuktikan dan
diukur," kata staf pengajar UGM yang terus berkomunikasi dengan ilmuwan di perguruan tinggi lain maupun dengan LIPI dan BPPT ini.
Sementara Dr Srihana menambahkan, sebuah penemuan hendaknya mengutamakan prinsip logis daripada ambisi. Sayangnya di Indonesia lebih berkembang budaya lisan sehingga
diterima mentah begitu saja.
"Soal ini kita terlalu ambisius sehingga melupakan prinsip logis sehingga langsung dipercaya," kata Srihana.
Menurut Srihana, penemu blue energy juga tidak perlu takut temuannya dijiplak atau dicuri. Sebab penemuan itu bisa dipatenkan sebagai HAKI. "Dengan demikian bisa dilindungi penemuannya. Jalan instan sebaiknya harus dikurangi," pungkas dia.
Sebelumnya, PT Sarana Harapan Indocorp (SHI) yang nantinya akan memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan blue energy, menyangkal blue energy merupakan bahan bakar dari air. Yang benar, blue energy berasal dari rantai karbon tak jenuh dan hidrogen sehingga menjadi rantai hidrokarbon. (djo/nrl)











































