"Menurut pandangan saya, adalah safety saja pengadilan ini. Di satu sisi ingin bertahan pada bagaimana kewenangan pengadilan tidak dipreteli dalam konteks praperadilan," ujar kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Sirra mengaku tidak menyesal atas putusan hakim tunggal Artha Theresia. "Saya nggak kecewa, ini sesuatu yang sudah biasa. Tentu kita harus terima apa pun keputusannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sirra, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi R Arya Permana pada saat penyidik KPK mengintai Al Amin di Pub Mistere, Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, beberapa saat sebelum suami pedangdut Kristina itu ditangkap.
"Sama sekali tidak dipertimbangkan antara bukti surat yang kami ajukan maupun keterangan para saksi atas uang yang diduga merupakan hasil dari sebuah kejahatan tindak pidana korupsi," tandasnya. (nvt/nrl)











































