Tolak Praperadilan Al Amin, Hakim Dinilai Cari Aman

Tolak Praperadilan Al Amin, Hakim Dinilai Cari Aman

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 15:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan atas KPK terkait penangkapan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution. Kuasa hukum Al Amin menilai, hakim hanya mencari aman.

"Menurut pandangan saya, adalah safety saja pengadilan ini. Di satu sisi ingin bertahan pada bagaimana kewenangan pengadilan tidak dipreteli dalam konteks praperadilan," ujar kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/5/2008).

Sirra mengaku tidak menyesal atas putusan hakim tunggal Artha Theresia. "Saya nggak kecewa, ini sesuatu yang sudah biasa. Tentu kita harus terima apa pun keputusannya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Sirra, hakim seharusnya memberikan keputusan yang lebih adil dalam praperadilan tersebut. Apalagi hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan pihaknya.

Menurut Sirra, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi R Arya Permana pada saat penyidik KPK mengintai Al Amin di Pub Mistere, Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, beberapa saat sebelum suami pedangdut Kristina itu ditangkap.

"Sama sekali tidak dipertimbangkan antara bukti surat yang kami ajukan maupun keterangan para saksi atas uang yang diduga merupakan hasil dari sebuah kejahatan tindak pidana korupsi," tandasnya. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads