Hakim Tolak Praperadilan Al Amin

Hakim Tolak Praperadilan Al Amin

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 15:10 WIB
Jakarta - Permohonan praperadilan yang dilayangkan Al Amin Nur Nasution ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penangkapan dan penahanan Al Amin yang dilakukan KPK dinyatakan sah.

"Bahwa penangkapan dan penahanan adalah sah. Sehingga alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon praperadilan (Al Amin) harus ditolak," kata hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/5/2008).

Menurut Artha, pasal 1 ayat 19 KUHAP menyatakan seseorang dikatakan tertangkap tangan adalah pada saat, setelah, atau sesaat setelah diteriaki khalayak ramai, melakukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artha menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan, tersangka kasus suap dalam alih fungsi hutan lindung Bintan itu ditangkap di parkiran basement Hotel Ritz Carlton pada Rabu 9 April 2008 dini hari.

Saat itu, KPK menyita sejumlah uang yang tersimpan di saku jas dan ban serep dalam bagasi mobil BMW bernopol B 8989 AN milik suami pedangdut Kristina itu.

Sebelumnya, kata Artha, Al Amin berada di Pub Mistere Hotel Ritz Carlton bersama dengan Sekda Bintan Azirwan. Saksi dari KPK menuturkan Al Amin bertukar dokumen alih fungsi hutan dan uang dengan Azirwan di lorong toilet pub itu.

"Berdasarkan uraian para saksi dapat diterima, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap pemohon adalah dalam keadaan tertangkap tangan. Pemohon ditangkap dalam waktu yang tidak lama dan masih berada di tempat yang sama," urai Artha.

Artha berpendapat, surat penangkapan yang baru terbit ketika Al Amin dibawa ke KPK adalah sah-sah saja. Hal itu dilakukan untuk memenuhi syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

"Terhadap barang sitaan, penyitaan itu juga dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Tolak Eksepsi

Hakim juga menolak eksepsi KPK yang menyatakan PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan Al Amin.

Menurut Artha, Pengadilan Tipikor memang dibentuk secara khusus untuk memeriksa dan memutus kasus korupsi yang diajukan penuntutannya oleh KPK. Namun berdasarkan UU No 30/2002 tentang KPK tidak menyebutkan secara jelas bahwa praperadilan diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, lanjut Artha, berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan domisili Al Amin adalah di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Maka yang berwenang mengadili dan memeriksa permohonan praperadilan adalah PN Jaksel. Menimbang yurisprudensi MA yang diutamakan dalam hal ini adalah pemohon, bukan termohon," jelasnya.
(fiq/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads