"Para pengusul ini dari semua fraksi. Hal ini dilakukan karena akibat praktek ini negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar per tahun. Dengan asumsi perbedaan sebesar US$ 10 per ton," kata inisiator hak angket Alvin Lie.
Hal itu dia sampaikan usai menyampaikan usulan hak angket kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin menjelaskan, usulan ini dilakukan untuk menyelidiki sejauh mana kerugian negara yang timbul akibat praktek transfer pricing PT Adaro. Selain itu juga untuk mengetahui penyebab instansi-instansi terkait tidak menunjukkan kesungguhan mengungkap kasus tersebut.
"Hal lainnya untuk mengungkap kelemahan-kelemahan dalam produk hukum serta sistem administrasi dalam pemerintahan. Sehingga memungkinkan terjadinya praktek transfer pricing selama bertahun-tahun tanpa terungkap," kata politisi PAN ini.
Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menerima usulan itu dan berjanji segera menyampaikan pada rapat pimpinan. Selanjutnya, usulan akan dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah sebelum diputuskan dalam paripurna DPR.
"Nanti saya sampaikan sesuai dengan prosedurnya. Yang penting jangan putus di tengah jalan. Harus serius," kata pria yang akrab disapa Mbah Tardjo itu.
(fiq/fay)











































