"Dia melanggar kewenangan direksi yaitu menunjuk pemenang tender dan memberikan harga yang kemahalan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Jose Rizal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2008).
Jose menjelaskan, Sumita melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat-alat produksi dan suku cadang di TVRI pada tahun 2002.
Padahal, lanjut Jose, keputusan Menkeu No 501/MK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001 menegaskan penunjukan ketua lelang merupakan kewenangan Direktur Administrasi Keuangan TVRI.
"Tetapi Sumita Tobing dalam mengangkat ketua lelang tidak melalui persetujuan direksi lainnya," ujarnya.
Sumita juga mematok harga yang lebih mahal yaitu lebih dari 100 persen. Dia melakukan mark up nilai kontrak menjadi Rp 12,4 miliar.
"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 5,2 miliar. Ini hasil audit investigasi dari BPKP," imbuh Jose.
Iklan Lelang
Untuk melancarkan aksinya, Sumita lantas membuat iklan pengumuman lelang di koran nasional Republika pada 7 Oktober 2002.
"Dia meminta edisi khusus sebanyak 50 eksemplar, di mana koran itu berbeda dengan edisi lainnya pada halaman 8. Jadi pengumuman lelang hanya dimuat pada edisi yang dia pesan," jelas Jose sambil menunjukkan koran yang dimaksud.
Akibat perbuatannya, Sumita terancam jerat pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tipikor. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Kita mempunyai bukti 71 dokumen. Berkasnya telah kita serahkan ke Kejagung, tetapi diminta untuk diperbaiki," tandasnya.
(fiq/nrl)











































