Demo Mahasiswa Melanggar Hukum, Ditindak Saja

Aktivis 1998:

Demo Mahasiswa Melanggar Hukum, Ditindak Saja

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 09:44 WIB
Jakarta - Demonstrasi mahasiswa hendaknya merupakan gerakan intelektual. Jika demonstrasi itu melanggar hukum, maka harus ditindak.

"Bukan soal melenceng atau tidak (gerakan mahasiswa). Itu soal lain. Yang melanggar hukum harus ditindak. Tidak boleh ada ampun bagi yang melanggar hukum," ujar eksponen 1998 Fachri Hamzah kepada detikcom, Selasa (27/5/2008).

Gerakan mahasiswa, lanjutnya, awalnya adalah gerakan intelektual. Dan harus dikembalikan kepada gerakan intelektual, jangan dibiarkan keluar jalur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibiarkan itu merugikan orang lain, terutama merugikan mahasiswa. Sebab citra mahasiswa sebagai kaum intelektual tidak terlalu kuat," kata wakil ketua FPKS DPR ini.

Dalam jangka panjang, lanjutnya, citra mahasiswa yang tidak terlalu kuat sebagai intelektual ini akan berganti menjadi citra mahasiswa yang tidak pakai otak.

"Kalau dulu ada kebuntuan politik, tidak bisa disamakan. Dulu buktinya sebuah rezim tumbang. Sekarang kita belum ada kebuntuan politik. Konstitusi masih berjalan," imbuh Fachri.

Dia menyatakan, gerakan mahasiswa yang hanya mengandalkan gerakan fisik tanpa disertai intelektualitas tidak akan efektif.

"Efektif dilakukan mahasiswa adalah gerakan intelektual. Kalau dulu mungkin gerakan fisik efektif untuk mahasiswa. Sekarang dia harus gerakan intelektual, demonya disertai dialog. Kalau seperti sekarang ini tidak mengesankan dia murni gerakan mahasiswa," kata dia.

"Tapi itu hanya segelintir. Yang lain tidak begitu," tambah Fachri. (nwk/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads