"Pakai lempar batu dan bakar ban segala. Untuk apa? Ini agak aneh. Apa kalau dilempar batu itu harga BBM bisa berubah?" kata Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Adrianus Meliala kepada detikcom, Selasa (27/5/2008).
Menurut Adrianus, jika mahasiswa melakukan aksi yang anarkis membuat mahasiswa bukan lagi bagian dari penyuara rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menjelaskan, jika berbicara mengenai penyerangan yang dilakukan polisi, maka ada 2 hal yakni pendekatan HAM atau pendekatan akhir. "Apa pun situasinya kalau aparatur negara melakukan kekerasan di luar porsinya itu pelanggaran HAM. Tapi kalau polisi melihat pendekatan sepanjang prosedurnya normal dan ada bentrok, itu hal yang tidak bisa dihindari," ujar dia.
Menurut Adrianus, hendaknya mahasiswa wajib membantu polisi. Bukannya masuk dalam dilema. Selain itu mahasiswa turut menjaga keharmonisan. "Mahasiswa tidak boleh memprovokasi aparat keamanan. Ini lebih karena terbawa emosi. Saya melihat polisi lepas kendali oleh provokator mahasiswa," imbuh dia.
Selain itu, mengenai penemuan ganja, botol minuman, atau bom molotov, lanjut Adrianus, hendaknya dilihat sebagai suatu hal yang berbeda. "Itu bisa loh dikenai pasal. Mahasiswa salah karena membawa alkohol, dilain pihak polisi salah karena menyerang," urai dia.
Adrianus mengimbau kasus ini diusut sampai tuntas. Jika polisi bersalah atau pun mahasiswa yang bersalah maka harus dikenai hukuman. "Jika begitu baru proporsional," pungkas dia. (mly/nvt)











































