Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/5/2008).
"Tentu kita siap menjawabnya. Ini kan seperti interpelasi, jadi pemerintah wajib menjawabnya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penggugat, keputusan pemerintah menaikkan harga premium, solar, dan minyak tanah tersebut melanggar pasal 33 UUD 1945 dan pasal 28 H UUD 1945. Mereka minta PN Jakarta Pusat membatalkan kenaikan harga BBM tersebut. (lh/mly)











































