SBY Siap Jawab Gugatan

SBY Siap Jawab Gugatan

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 22:26 WIB
Jakarta - Presiden SBY siap menjawab gugatan class action terkait kebijakan kenaikan harga BBM. Nilai gugatan imateriil yang diajukan pihak penggugat mencapai Rp 1 triliun.

Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/5/2008).

"Tentu kita siap menjawabnya. Ini kan seperti interpelasi, jadi pemerintah wajib menjawabnya," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan class action senilai Rp 1 triliun itu diajukan sebuah kelompok yang mengaku mewakili masyarakat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat.

Menurut penggugat, keputusan pemerintah menaikkan harga premium, solar, dan minyak tanah tersebut melanggar pasal 33 UUD 1945 dan pasal 28 H UUD 1945. Mereka minta PN Jakarta Pusat membatalkan kenaikan harga BBM tersebut. (lh/mly)


Berita Terkait