KPK: Oentarto Jadi Tersangka Damkar Sejak 12 Mei 2008

KPK: Oentarto Jadi Tersangka Damkar Sejak 12 Mei 2008

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 19:45 WIB
Jakarta - Eks Dirjen Otonomi Daerah, Depdagri Oentarto Sindung  ternyata telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemadam kebakaran (Damkar) sejak 12 Mei 2008.

"Kaitannya dengan alat pemadam kebakaran di empat wilayah. Sejak tanggal 12 Mei 2008 kita mentetapkan tersangka O," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2008).

Menurut Johan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Oentarto sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka yaitu adanya penerbitan radiogram," ungkapnya.

Johan menjelaskan saat ini KPK sedang menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan, Riau, Kaltim, dan Makassar.

"Kerugian negara dihitung dari 4 wilayah, KPK sedang menghitung," tandasnya.

Oentarto adalah orang yang menerbitkan radiogram pengadaan mobil damkar dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri era Hari Sabarno.

Pada persidangan kasus damkar di Kalimantan Timur, Oentarto menolak bertanggung jawab atas keluarnya radiogram yang jadi biang keladi kasus tersebut. Ia menunjuk mendagri kala itu, Hari Sabarno, yang memerintahnya untuk membuat radiogram. (rdf/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini