Jakarta - KPU menetapkan pemilu legislatif (pileg) 2009 digelar Minggu 5 April 2009. Namun FPKS mengusulkan agar jadwal dimajukan menjadi 4 April 2009 yang jatuh pada Sabtu.
Usulan itu dilontarkan anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq saat rapat kerja Komisi II dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2008).
"Kalau hari Sabtu umumnya orang-orang libur. Selain itu, ini juga memberi waktu ke saksi-saksi untuk mengawal proses ini 2 hari, Sabtu dan Minggu. Hari Minggu itu umat Kristiani melaksanakan ibadah. Jadi sebaiknya diundur menjadi hari Sabtu," ujar Mahfudz yang juga ketua FPKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan menyatakan hal yang sama. "KPU jangan berpatokan pada 5 April karena 5 tahun itu bukan berarti tanggal 5 April sudah harus pemilu. Sebenarnya 5 April itu masa jabatan DPR, bukan hari pemungutannya harus tanggal 5," kata politisi Partai Golkar ini.
(aan/nrl)